PERSYARATAN REKOM STRTTK

Persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi STRTTK adalah :

1. Fotocopy ijasah yang dilegalisir 

2. Fotocopy Sertifikat Kompetensi

3. Fotocopy naskah sumpah profesi

4. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter yang memiliki nomor ijin praktek

5. Surat keterangan bersedia mematuhi peraturan organisasi dan ketentuan hukum tenaga kefarmasiaan dengan dibubuhi materai 10000

6. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk

7. Pas foto berwarna latar merah dengan batik pafi 4 x 6 sebanyak 3 lembar

8. Untuk perpanjangan melampirkan Fotocopy STRTTK lama 

Alamat

Jalan Kartika Candra Kirana nomor 6
KABUPATEN WAJO
SULAWESI SELATAN

Kontak

Email: pafiwajo@gmail.com
Telp: 0813 5514 8340, 0812 9935 3290, 0853 4171 7895

Rekening Organisasi:
BPD Sulawesi Selatan, 1002020000112494 atas nama PAFI Cabang Wajo