Persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi STRTTK adalah :
1. Fotocopy ijasah yang dilegalisir
2. Fotocopy Sertifikat Kompetensi
3. Fotocopy naskah sumpah profesi
4. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter yang memiliki nomor ijin praktek
5. Surat keterangan bersedia mematuhi peraturan organisasi dan ketentuan hukum tenaga kefarmasiaan dengan dibubuhi materai 10000
6. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
7. Pas foto berwarna latar merah dengan batik pafi 4 x 6 sebanyak 3 lembar
8. Untuk perpanjangan melampirkan Fotocopy STRTTK lama